Ejaan Yang
Disempurnakan (EYD) adalah ejaan bahasa Indonesia yang
berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi.
Sebelum EYD, Lembaga
Bahasa dan Kesusastraan, (sekarang Pusat Bahasa), pada tahun 1967 mengeluarkan Ejaan
Baru (Ejaan LBK).
Ejaan Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh
panitia Ejaan
Malindo. Para pelaksananya pun di samping terdiri dari panitia Ejaan
LBK, juga dari panitia ejaan dari Malaysia. Panitia itu berhasil merumuskan
suatu konsep ejaan yang kemudian diberi nama Ejaan Baru. Panitia itu bekerja
atas dasar surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan no.062/67, tanggal 19 September 1967.[1]
Pada 23 Mei 1972,
sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia Tun Hussein Onn dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut
mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para
ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang
Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972,
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan
Latin bagi bahasa Melayu ("Rumi" dalam istilah bahasa
Melayu Malaysia) dan bahasa Indonesia. Di Malaysia, ejaan baru
bersama ini dirujuk sebagai Ejaan
Rumi Bersama (ERB).
Pada waktu pidato kenegaraan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdakan
Republik Indonesia yang ke XXVII, tanggal 17 Agustus 1972 diresmikanlah pemakaikan ejaan baru
untuk bahasa Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia. Dengan Keputusan Presiden
No. 57 tahun 1972, ejaan tersebut dikenal dengan nama Ejaan Bahasa Indonesia
Yang Disempurnakan (EYD). Ejaan tersebut merupakan hasil yang dicapai oleh
kerja panitia ejaan bahasa Indonesia yang telah dibentuk pada tahun 1966.
Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan ini merupakan penyederhanaan serta
penyempurnaan dari pada Ejaan Suwandi atau ejaan Republik yang dipakai sejak
dipakai sejak bulan Maret 1947.[1]
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1972,
Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan
buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dengan
penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27
Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan
Istilah".
Revisi 1987[sunting | sunting sumber]
Pada tahun 1987,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan
Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Keputusan menteri ini menyempurnakan
EYD edisi 1975.
Revisi 2009[sunting | sunting sumber]
Pada tahun 2009,
Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka
EYD edisi 1987 diganti dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.[2]
Perbedaan
dengan ejaan sebelumnya[sunting | sunting sumber]
Perubahan yang terdapat pada Ejaan Baru atau Ejaan LBK (1967),
antara lain:[1]
•
"tj" menjadi "c" : tjutji → cuci
•
"dj" menjadi "j": djarak → jarak
•
"j" menjadi "y" : sajang → sayang
•
"nj" menjadi "ny" : njamuk →
nyamuk
•
"sj" menjadi "sy" : sjarat →
syarat
•
"ch" menjadi "kh": achir → akhir
Beberapa kebijakan baru yang ditetapkan di dalam EYD, antara
lain:[1]
•
Huruf f, v, dan z yang merupakan unsur serapan dari bahasa
asing diresmikan pemakaiannya.
•
Huruf q dan x yang lazim digunakan dalam bidang ilmu
pengetahuan tetap digunakan, misalnya pada kata furqan, dan xenon.
•
Awalan "di-" dan kata depan "di"
dibedakan penulisannya. Kata depan "di" pada contoh di rumah, di sawah, penulisannya
dipisahkan dengan spasi, sementara "di-" pada dibeliatau dimakan ditulis serangkai dengan kata yang
mengikutinya.
•
Kata ulang ditulis penuh dengan mengulang unsur-unsurnya.
Angka dua tidak digunakan sebagai penanda perulangan
Secara umum, hal-hal yang diatur dalam EYD adalah:
1.
Penulisan huruf, termasuk huruf kapital dan huruf miring.
2.
Penulisan kata.
3.
Penulisan tanda baca.
4.
Penulisan singkatan dan akronim.
5.
Penulisan angka dan lambang bilangan.
6.
Penulisan unsur serapan.
Sebelumnya "oe" sudah menjadi "u" saat Ejaan Van Ophuijsen diganti dengan Ejaan Republik. Jadi sebelum EYD,
"oe" sudah tidak digunakan.
Untuk penjelasan lanjutan tentang penulisan tanda baca, dapat dilihat pada Penulisan
tanda baca sesuai EYD
Sumber : Wikipedia
Sumber : Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar