Hello World :)

Senin, 05 Mei 2014

Listrik Naik, Industri Baja Minta Bebas Bea Masuk

Kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk sektor industri yang sudah berlaku 1 Mei 2014 sangat mengganggu industri baja nasional. Masalahnya, listrik yang digunakan oleh industri baja cukup besar. "Konsumsi listriknya sekira 20-30 persen. Jadi bisa dibayangkan, komposisi energi besar dan adanya kenaikan listrik yang mencapai 64,7 persen ini akan mempengaruhi industri ini," ucap Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, Harjanto di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (5/5/2014). Harjanto menegaskan, dengan kenaikan tarif listrik yang tinggi, akan berdampak dengan banyaknya produk impor yang lebih murah. Pasalnya, pelaku industri baja nasional akan menaikkan harga untuk mengantisipasi kenaikan listrik ini. "Akan membuat Industri dalam negeri condong tidak hanya baja, tekstil akan menggunakan produk impor yang lebih murah," tegasnya. Harjanto mengungkapkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Perindustrian mempunyai usulan untuk relaksasi industri baja dalam negeri. Menurutnya, usulan ini muncul dari beberapa asosiasi industri. "Saya dapat usulan yang terbaik dari berbagai asosiasi industri yakni membebaskan biaya masuk bagi penggunaan mesin-mesin yang dipakai. Dan ini bisa terjadi di industri lain, tidak hanya dibaja," imbuhnya. Selain itu, penundaan usulan pengenaan PPn yang akan diusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BKF. Namun, usul ini masih dalam tahap kajian semata. "Lalu akan kita sampaikan ke Kemenkeu dan BKF, tapi belum diputuskan. Banyak bentuk-bentuk lain yang bisa kita berikan untuk relaksasi, walaupun belum ada yang ngejawab. Ini paling tidak bisa tingkatkan daya saing industri hadapi AEC 2015," paparnya. Sementara itu, perwakilan dari Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengakui industri baja nasional tidak terlepas dari kebutuhan listrik. “Industri baja itu butuh listrik ya kira-kira 500 kwh per ton, lalu lahan dan infrastruktur," pungkasnya. Seperti yang diketahui, Pemerintah melalui PT PLN (Persero) resmi menaikkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk industri menengah I-3 (go public), industri besar I-4 mulai per hari ini. Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 09 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, tarif listrik akan naik setiap dua bulan sekali sekira 8,6 persen untuk perusahaan yang sudah go public (I-3) dan sekira 13,3 persen untuk industri besar (I-4). Dengan demikian, hingga akhir tahun ini tarif listrik untuk golongan I-3 akan naik sebesar 38,9 persen, sementara untuk golongan I-4 akan naik kumulatif sebesar 64,7 persen. Sumber : http://economy.okezone.com/read/2014/05/05/320/980149/listrik-naik-industri-baja-minta-bebas-bea-masuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar